Nawasenanews.com – Simalungun || Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan yang dilaporkan masyarakat melalui media online.
Pengecekan lokasi dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang tersebar melalui media online.
“Kegiatan pengecekan lokasi ini didasarkan pada laporan masyarakat melalui media online yang memberitakan bahwa permainan tembak ikan marak terjadi di wilayah sektor Perdagangan,” ujar AKP Verry Purba.
Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan lokasi pada Rabu (16/4/2025) pukul 13.00 WIB. Rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat praktik perjudian tersebut merupakan milik seorang warga bernama Pratiwi.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya mesin wahana permainan tembak ikan seperti yang dilaporkan oleh warga. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pemilik tempat, Pratiwi, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, Pratiwi menerangkan bahwa memang pernah ada mesin wahana permainan tembak ikan di tempatnya, namun sudah tidak beroperasi lagi. Mesin tersebut sudah ditutup karena tidak ada peminat yang bermain,” jelas AKP Verry Purba.
Berikan Komentar Anda