Nawasenanews.com – Simalungun | Polsek Silau Kahean Resor Simalungun, melalui Kapolsek Silau Kahean AKP Jahoras Sinaga, SH, mengumumkan bahwa Kanit Reskrim IPDA Syafril Siahaan bersama anggota Polsek Silau Kahean telah melaksanakan penggerebekan di warung milik Jeri Saragih di Bandar Nagori, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Penggerebekan ini dilaksanakan pada hari Jumat, (24/05/2024), sekitar pukul 21.00 Wib.
“Pada hari Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Silou Kahean IPDA Syafril Siahaan beserta dua orang anggota melaksanakan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima melalui pemberitaan media online tentang adanya permainan judi jenis tembak ikan di warung Jeri Saragih di Bandar Nagori, Kecamatan Silou Kahean.” terang AKP Jahoras Sinaga
Hasil penggerebekan menunjukkan bahwa sesuai dengan keterangan dari masyarakat dan pemilik warung, Jeri Saragih, permainan judi jenis gelper memang pernah ada di warung tersebut. Namun, setelah masyarakat mengeluhkan dan merasa resah dengan keberadaan judi meja tersebut, Jeri Saragih meminta pemilik meja gelper bermarga Sinaga untuk mengambil kembali meja tersebut.
“Meja gelper tersebut sudah tidak ada lagi di warung. Menurut keterangan pemilik warung, meja tersebut telah diambil oleh pemiliknya sekitar sebulan yang lalu setelah beroperasi selama beberapa hari,” tambah AKP Jahoras Sinaga pada Sabtu,( 25/05/2024).
Berikan Komentar Anda