Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Demi rasa keadialan dan kepastian hukum dalam bernegara, terkait meninggalnya seorang anak berumur 7 tahun berinisial Z tertimbun urukan tanah proyek perumahan yang tidak jauh dari rumahnya di kawasan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar maka hukum harus ditegakkan oleh kekuasan negara yang dalam hal ini oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polres Pematangsiantar.
Praktisi Hukum Kota Pematangsiantar Justin P. Manurung S.H, Sabtu (3/1/2026) kepada media menyatakan, Korban meninggal “Sudah Ada” dalam keadaan tertimbun urukan tanah dan masih anak-anak, maka sudah cukup alasan untuk menduga adanya peristiwa pidana untuk segera dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Lebih lanjut Justin menjelaskan, mengingat azas pidana yang menyatakan bahwa ”hukum tidak berlaku surut,” dan oleh karena KUHP baru mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 sedangkan mayat anak korban ditemukan masih ditanggal 1 Januari 2025 maka gampang saja menentukan KUHP mana yang diterapkan dalam kasus ini, dan tentunya masih menggunakan pasal-pasal pidana dalam KUHP Lama.
Pasal-pasal yang bisa diterapkan dalam kasus ini antara lain :
• Pasal 359 KUHP (KUHP Lama): “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
• Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur hal yang sama, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta), tukas Justin.
Masih kata Justin, Lokasi kejadian jelas berbahaya karena ada peralatan berat yang sedang bekerja dengan suara bising dan kondisi tanah yang banyak galian dan licin. Dengan potensi bahaya yang tinggi maka lokasi pekerjaan pengurukan tanah harusnya sudah “Harus Steril” dan “Tertutup” dari lalu-lalang masyarakat apalagi dari anak-anak. Dengan tidak ditemukan alat-alat atau tanda-tanda pengaman seperti larangan memasuki lokasi pengurukan tanah, pengawas yang berjaga baik pada saat pengerjaan maupun pada saat tidak bekerja maka unsur “Unsur Kesengajaan Sudah Terpenuhi”.
Untuk itu selaku advokat kota Pematangsiantar dan sekaligus aktifis perlindungan anak di Lembaga Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar mendorong dan mendukung berat agar pihak Polres Kota Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, serta Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar menuntaskan perkara dimaksud dan memberikan penerapan pasal pidana yang paling berat kepada pengusaha pembangunan perumahan maupun kepada pemerintah yang terkait langsung dalam pengawsan pengerjaan proyek yang menjadi akar ditemukannya korban anak mati dilokasi perkara, tutur Justin P. Manurung SH.
Sebelumnya, Seorang anak berinisial Z (7) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun urukan tanah di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (1/1/2026) malam.
Pencarian korban dilakukan sejak sore hari oleh warga setempat bersama Lurah Tambun Nabolon, Bhabinkamtibmas, Warga Tambun Nabolon, personel Polsek Siantar Martoba danPolres Pematangsiantar. Korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi urukan tanah yang tengah diratakan untuk pembangunan perumahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan urukan tanah telah berlangsung sekitar dua minggu dengan menggunakan dua alat berat dan sejumlah dump truck untuk memindahkan tanah ke area yang lebih rendah.
Salah seorang warga Tambun Nabolon, Raycand, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kurangnya perhatian pengusaha perumahan terhadap aspek keselamatan selama proses urukan tanah. Ia menekankan bahwa lokasi urukan berada di depan Sekolah Dasar (SD), sehingga seharusnya pengamanan lebih diperketat. (Mar)









