Nawasenanews.com, Pematangsiantar — Proyek penambahan luas carport di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Hingga Sabtu (10/1/2025), pekerjaan proyek tersebut masih berlangsung meski telah melewati waktu pelaksanaan yang ditetapkan.
Untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dibayarkan atau belum, media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Kontraktor Siantar–Simalungun Marsada melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar terkait dugaan kegagalan pembayaran sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematangsiantar pada Tahun Anggaran 2025.
Pengamat Anggaran Sumatera Utara, Elfanda Ananda, menilai lemahnya pengawasan internal DPRD Kota Pematangsiantar menjadi salah satu penyebab belum rampungnya proyek penambahan luas carport tersebut.
Menurutnya, terdapat dua persoalan utama dalam pelaksanaan proyek.
“Pertama dari sisi kepatutan, proyek ini tetap dijalankan meskipun dinilai tidak mendesak. Kedua, dari sisi kedisiplinan, pelaksanaan pekerjaan tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujar Elfanda.
Ia menambahkan, seharusnya proyek tersebut direncanakan dan dipertimbangkan lebih matang, terutama terkait skala prioritas kebutuhan daerah.
Pantauan wartawan di lokasi proyek yang berada di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kelurahan Proklamasi, menunjukkan aktivitas pengerjaan masih berlangsung. Seorang pekerja di lokasi mengakui bahwa pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
“Belum siap semuanya,” ujarnya singkat.
Keterlambatan penyelesaian proyek dan minimnya respons dari pihak terkait dinilai berpotensi menghambat program pembangunan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (Mar)









