Nawasenanews.com-Taput || Rapat koordinasi (Rakor) Bawaslu bersama KPU Taput dan tim penghubung dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput membahas penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye.
Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu menegaskan, terkait pengawasan masa tenang. Alat peraga kampanye (APK) dari masing – masing pasangan calon sesuai dengan aturan harus sudah bersih pada masa tenang mulai tanggal 24 November sampai 26 November 2024 dan segala kegiatan kampanye tidak ada lagi.
” Penertiban alat peraga kampanye sangat penting. Sesuai aturan, alat peraga kampanye sudah bersih pada tanggal 23 November 2024 tengah malam pukul 00.00 WIB, ” ujar Kopman.
Diharapkannya, untuk tim sukses dari masing – masing pasangan calon, supaya dapat membersihkan alat peraga kampanyenya.
” Yang paling penting kita sepakati bersama supaya APK sudah bersih pada masa tenang kampanye. Terkhusus juga pada mobil yang ber branding pasangan calon juga harus sudah bersih, ” tuturnya.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Taput, Parlin Tambunan menyampaikan, Instruksi Bawaslu RI tentang pengawasan pada masa tenang terkait APK pada masa tenang sudah harus dibersihkan tanggal 24 November 2024.
” Untuk patroli pada masa tenang, kami akan melibatkan personel Bawaslu mulai dari tingkat kecamatan sampai desa akan melakukan pengawasan pada masa tenang. Kami juga akan melakukan patroli terkait politik uang pada masa tenang. Politik uang jelas – jelas dilarang sesuai dengan perundang – undangan. Kami juga melakukan patroli pengawasan ini bekerjasama dengan Pemkab Taput, ” tegasnya.
Berikan Komentar Anda