Red Notice untuk Bandar Narkoba : Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Tebing tinggi || Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.

“Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.

Menurut dia, penerbitan Red Notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.

Baca Juga:  Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polda Sumut Sikat 7 THM, 3 di Antaranya Dirobohkan

“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol,” terangnya.

Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon.

Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

Direktorat Reserse Polda Sumut juga menerbitkan DPO atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Labuhan Batu.

Tidak sedikit tersangka jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan GS sudah ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama GS sudah lebih dari 3 di Polda Sumut dan jajaran. (AS/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Ketertiban Ramadhan, Brimob Backup Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Asmara Subuh
Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polda Sumut Sikat 7 THM, 3 di Antaranya Dirobohkan
Punguan Si Raja Panggabean Kota Tebingtinggi Gelar Doa dan Ibadah Syukuran Tahun Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:21 WIB

Jaga Ketertiban Ramadhan, Brimob Backup Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Asmara Subuh

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Red Notice untuk Bandar Narkoba : Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polda Sumut Sikat 7 THM, 3 di Antaranya Dirobohkan

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:53 WIB

Punguan Si Raja Panggabean Kota Tebingtinggi Gelar Doa dan Ibadah Syukuran Tahun Baru

Berita Terbaru