Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pasangan Kekasih Bandar Sabu, Barang Bukti Hampir 8 Gram

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku yang berhasil diringkus  Sat Narkoba Polres Simalungun adalah Masdi Tarigan (45 tahun), laki-laki yang beralamat di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30 tahun), perempuan yang beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. (Nawasenanews/ Ist)

Kedua pelaku yang berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun adalah Masdi Tarigan (45 tahun), laki-laki yang beralamat di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30 tahun), perempuan yang beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. (Nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews.com – Simalungun ||  Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil membekuk pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang dijalankan oleh sepasang kekasih dengan barang bukti mencapai hampir 8 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pasangan yang menjalin hubungan asmara.

“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan bersama-sama menjalankan bisnis haram narkotika,” ungkap AKP Henry.

Penindakan tindak pidana narkotika ini dilakukan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Masdi Tarigan (45 tahun), laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30 tahun), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Menurut penjelasan Kasat Narkoba, operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry menjelaskan awal mula penangkapan.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa,” ucapnya menjelaskan kronologi penangkapan.

AKP Henry menambahkan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan aksi mereka.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Ini menunjukkan mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang aktif beroperasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Rakor dan Teken NPHD Guna Stabilitas dan Pengembangan Simalungun

Ia melanjutkan, “Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.

“Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan,” ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi.

Kasat Narkoba menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus ini.

“Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Kami akan terus mengejar jaringan pemasok ini,” ucapnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apapun latar belakang dan hubungan mereka. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan pengedar narkoba,” tegas AKP Henry.

Ia juga mengajak partisipasi masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan Anda,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.(Sun/*)

Editor : Susan

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026, 161.243 Personel Siap Amankan Mudik Idulfitri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Berita Terbaru