Nawasenanews.com-Simalungun | Unit Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba yang terjadi di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, (19/02/ 2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Operasi penangkapan dilakukan di kamar belakang rumah, yang menjadi lokasi penjualan narkotika jenis sabu.
Tersangka dalam kasus ini adalah “J”, seorang laki-laki berusia 40 tahun, yang diketahui berasal dari Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, berhasil dikonfirmasi dan membenarkan kejadian tersebut.
“Benar bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib., personel Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu,”ucap AKP Irvan,Selasa(20/2/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, “Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah yang berada di daerah Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dibawah pimpinan Kanit I IPTU Dian Putra, S.sos, I, MH, langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati J (40) yang menjadi terduga pengedar narkotika sedang tidur di kamar belakang rumah tersebut.
Berikan Komentar Anda