Nawasenanews.com – Simalungun || Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam Operasi Antik Toba 2025 (Non TO), pada Rabu, (18 /06/2025), pukul 11.00 WIB, personel Sat Narkoba berhasil menangkap seorang bandar sabu di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., seorang lulusan Sespimma Angkatan 71 tahun 2024.
Tersangka yang diamankan bernama Indraawan alias Mandra (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi penangkapan.
Penangkapan Indraawan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,82 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, dan 1 (satu) set alat hisap sabu/bong. Barang bukti ini ditemukan di atas meja kamar milik tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Berikan Komentar Anda