Nawasenanews – Simalungun | Polres Simalungun melalui Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar besar narkoba di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar. Sebanyak tiga orang laki-laki dewasa pada Kamis, ( 15/6/2023) sekitar pukul 12.15 Wib berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 410 gram, 1 set bong/alat hisap, kaca pirex berisi bakaran sabu-sabu dan beberapa barang lain yang berhubungan dengan narkotika.
Menurut informasi yang diterima, Polres melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai rumah tersebut sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penggerebekan dan interogasi terhadap para tersangka, Zainul Abidin Harahap ( 37) warga Jalan Cipto Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya sendiri sedangkan M. Syukur Harahap (43) dan Andre Irwan Nababan (32) merupakan warga Jalan Semangka Kecamatan Sitalasari Pematang Siantar datang bertamu ke rumah tersebut untuk mengkonsumsi sabu-sabu. M. Zainul Harahap juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia terima dari seorang laki-laki di sekitar Jalan Supratman, Kota Pematangsiantar.
Hingga saat ini, para tersangka dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Simalungun.
Berikan Komentar Anda