Nawasenanews.com, Simalungun – Menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu dalam pemberantasan narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi asal Kabupaten Asahan. Mereka membawa barang haram tersebut ke wilayah Simalungun. Penangkapan dramatis terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait menjelaskan awal mula operasi yang dipimpin timnya.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim Sat Narkoba tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. “Selanjutnya, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, personel melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tiga orang yang mengaku bernama Wilson Jansen Sitorus, Sry Minami Sitorus, dan Sri Wulandari beserta 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak,” ungkap Kasat Narkoba.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan pelaku utama yang ternyata berasal dari luar wilayah Simalungun. Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, menjadi tersangka utama. Dua pelaku lainnya adalah Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), pengangguran, beralamat di Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan Sri Wulandari (24 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Saat penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan. Barang bukti berupa 10 butir ekstasi ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa narkotika yang diperjualbelikan di wilayah Simalungun tersebut berasal dari jaringan peredaran di Kabupaten Asahan. “Menurut pelaku Wilson Jansen Sitorus, narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” ungkap Kasat Narkoba membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
Temuan ini memperkuat indikasi bahwa peredaran narkotika telah membentuk jaringan lintas wilayah yang terorganisir. Pelaku dari Kabupaten Asahan berani membawa barang haram tersebut ke wilayah Simalungun untuk diperdagangkan.
Dalam operasi yang sukses ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk pembuktian di pengadilan. Barang bukti yang disita meliputi 10 butir narkotika jenis ekstasi warna pink merek tengkorak dengan berat bruto 4,63 gram, satu unit ponsel merek Samsung warna hijau toska, dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi narkotika.
Dengan tegas, Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami akan memberantas narkotika apa pun jenisnya. Tidak peduli siapa pelakunya, dari mana asalnya, dan jenis narkoba apa yang diedarkan, kami akan terus menindak tegas tanpa pandang bulu,” ucap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika. “Segera hubungi Call Center Polri di 110 bebas pulsa, sampaikan informasi Anda. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Sun/rls)
Editor: Susan









