Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Timbul Halasan, Diduga Pengedar Sabu Beserta 2,69 Gram Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timbul Halasan Ambarita (41) beserta barang bukti seberat 2,69 gram yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.( Nawasenanews/ Ist)

Timbul Halasan Ambarita (41) beserta barang bukti seberat 2,69 gram yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.( Nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews.com, Simalungun – Kerja keras Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) beserta barang bukti seberat 2,69 gram. Penangkapan terjadi di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dikonfirmasi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 11.50 WIB. Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja profesional tim yang bergerak cepat merespons informasi masyarakat.

“Alhamdulillah, kerja keras personel Sat Narkoba membuahkan hasil. Kami berhasil mengamankan seorang pengedar sabu beserta barang bukti seberat 2,69 gram,” ujar Kasat Narkoba.

AKP Henry Salamat mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Desa Mariah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut, personel kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Ini adalah bentuk kerja profesional Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ucap Kasat Narkoba.

Sesampainya di lokasi, personel Sat Narkoba berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka yang mengaku bernama Timbul Halasan Ambarita. Pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Raya Timuran, Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

“Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk. Setelah penangkapan, kami langsung melakukan penggeledahan sesuai prosedur,” ujar AKP Henry Salamat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas milik tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan dan menjadi bukti kuat aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bagikan 300 Paket Takjil Ramadhan Kepada Masyarakat

“Dari penggeledahan, kami menemukan 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram. Ini jumlah yang cukup besar dan bisa merusak banyak generasi muda,” ungkap Kasat Narkoba.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, 1 buah sendok plastik, 1 buah korek api berwarna biru, uang tunai sebesar Rp100.000,00, dan 1 buah tas berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

“Semua barang bukti ini kami amankan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya,” ucap perwira tersebut.

Saat diperiksa, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tersangka juga memberikan keterangan mengenai sumber perolehan narkotika yang menjadi petunjuk pengembangan kasus.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Reza Lubis, warga Perumnas Batu 6,” ujar AKP Henry Salamat.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Informasi mengenai Reza Lubis akan ditindaklanjuti untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang akan terus kami tingkatkan. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” ungkap Kasat Narkoba.

Tersangka Timbul Halasan Ambarita beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Mari kita bersama-sama berantas narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” pungkas AKP Henry Salamat. (Sun/*)

 

Editor: Susan

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026, 161.243 Personel Siap Amankan Mudik Idulfitri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Berita Terbaru