Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial MI alias Ican (22) warga jl. Bajiran Perumahan Kasnan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Jumat (8/12/2023)
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno,S.H., S.I.K Melalui Kasat reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, MH menyampaikan Pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang sekira pukul 14.00 Wib di rumah korban, Nike Tamala Sihaloho, Jl. Sumber Jaya Gg. Impres Ling. II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Sesuai informasi, awalnya pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang korban berjualan di tokonya yang terletak didepan rumahnya. Lalu korban masuk kedalam rumah sehingga meninggalkan warungnya itu kosong.
Tidak beberapa lama korban kembali ke tokonya untuk berjualan. Sekira pukul 14.00 Wib saat hendak mengeluarkan uang korban baru menyadari dompetnya sudah hilang dari atas meja. Adapun isi dompet korban itu berupa uang hasil penjualan sebesar Rp15 juta, 2 buah Kartu ATM BCA dan 2 buah KTP atas nama korban.
Mengetahui itu korban langsung membuka dan melihat rekaman CCTV yang berada di depan rumahnya, dimana isi rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku pencurian dompetnya itu merupakan seorang laki – laki dewasa yang datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor matic membonceng seorang anak.
Berikan Komentar Anda