Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Kepala Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya H John Musa Silalahi ST, MEng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar mengimbau, kepada seluruh pengembang dan pelaku usaha serta masyarakat, agar sebelum melakukan pekerjaan pembangunan gedung terlebih dahulu mengurus persetujuan bangunan gedung dan tetap patuh terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar agar tercipta tata ruang yang berkelanjutan dan nyaman bagi masyarakat. Sabtu (4/05/2024)
Musa menjelaskan Dinas PUPR menjadi leading sektor untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG yang dimulai dari konsultasi perencanaan yang melibatkan tim profesi Ahli dari berbagai disiplin ilmu juga tim penilai teknis dari dinas PUPR kota Pematangsiantar sehingga setelah keluar rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA ) atau Tim Tim Penilai Teknis (TPT ) , maka akan dihitunglah nilai retribusi bangunan gedung tersebut, tutur Musa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media menemukan adanya bangunan rumah mewah terletak di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba yang tidak memiliki izin bangunan.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada John Musa Silalahi terkait bangunan rumah mewah terletak di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan rumah mewah tersebut belum ada izinnya.
“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke Dinas PUTR Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya terkait bangunan rumah mewah yang ada di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, tukas Musa
Salah seorang warga di kelurahan Tanjung Pinggir marga Saragih (56) sangat kagum bangunan rumah mewah tersebut, Namun dibalik kekagumannya Saragih juga kecewa kepada pemilik bangunan, saat mengetahui pembangunan rumah mewah tersebut belum mengantongi izin.
“Percuma memiliki bangunan rumah mewah kalau izinnya saja tidak bisa di urus”imbuh Saragih.
Di tempat terpisah Tino warga Kelurahan Tanjung pinggir saat di jumpai awak media di Kedai kopi menyatakan, bàiknya Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, terkesan ada dugaan main mata jadinya kalau Satpol PP melakukan pembiaran terhadap pembangunan rumah mewah tersebut, tukas Tino.
Saat dikonfirmasi terkait bangunan rumah mewah yang tidak mengantongi izin, Kepala Satpol PP (Kasatpol) Pematangsiantar Pariaman Silaen melalui telepon seluler tidak di angkat dan pesan Whatsapp, tidak di balas.(S)









