Satpol PP Harusnya Tindak Tegas Bangunan Rumah Mewah Tanpa Izin di Kawasan Wismar Saragih

- Penulis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Kepala Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya H John Musa Silalahi ST, MEng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar mengimbau, kepada seluruh pengembang dan pelaku usaha serta masyarakat, agar sebelum melakukan pekerjaan pembangunan gedung terlebih dahulu mengurus persetujuan bangunan gedung dan tetap patuh terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar agar tercipta tata ruang yang berkelanjutan dan nyaman bagi masyarakat. Sabtu (4/05/2024)

Musa menjelaskan Dinas PUPR menjadi leading sektor untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG yang dimulai dari konsultasi perencanaan yang melibatkan tim profesi Ahli dari berbagai disiplin ilmu juga tim penilai teknis dari dinas PUPR kota Pematangsiantar sehingga setelah keluar rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA ) atau Tim Tim Penilai Teknis (TPT ) , maka akan dihitunglah nilai retribusi bangunan gedung tersebut, tutur Musa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media menemukan adanya bangunan rumah mewah terletak di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba yang tidak memiliki izin bangunan.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada John Musa Silalahi terkait bangunan rumah mewah terletak di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan rumah mewah tersebut belum ada izinnya.

Baca Juga:  Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Turnamen Catur dan Lomba Kegiatan Baris Berbaris (LKBB)

“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke Dinas PUTR Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya terkait bangunan rumah mewah yang ada di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, tukas Musa

Salah seorang warga di kelurahan Tanjung Pinggir marga Saragih (56) sangat kagum bangunan rumah mewah tersebut, Namun dibalik kekagumannya Saragih juga kecewa kepada pemilik bangunan, saat mengetahui pembangunan rumah mewah tersebut belum mengantongi izin.

“Percuma memiliki bangunan rumah mewah kalau izinnya saja tidak bisa di urus”imbuh Saragih.

Di tempat terpisah Tino warga Kelurahan Tanjung pinggir saat di jumpai awak media di Kedai kopi menyatakan, bàiknya Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, terkesan ada dugaan main mata jadinya kalau Satpol PP melakukan pembiaran terhadap pembangunan rumah mewah tersebut, tukas Tino.

Saat dikonfirmasi terkait bangunan rumah mewah yang tidak mengantongi izin, Kepala Satpol PP (Kasatpol) Pematangsiantar Pariaman Silaen melalui telepon seluler tidak di angkat dan pesan Whatsapp, tidak di balas.(S)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar
Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:35 WIB

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Berita Terbaru