Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus ibu dan anak Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 153,71 gram

- Penulis

Rabu, 3 Mei 2023 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu dan anak pemilik narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 153,72 gram yang berhasil diamankan Sat Narkoba Pokres Tanjung Balai.( Nawasenanews/ Ist)

Ibu dan anak pemilik narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 153,72 gram yang berhasil diamankan Sat Narkoba Pokres Tanjung Balai.( Nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews- Tanjung Balai | Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Ibu dan Anak pemilik narkotik jenis Sabu dengan berat Bruto 153,71 gram, Pada hari Kamis (27/04/2023) sekira Pkl 15.30 wib di Jln.Protokol Desa Sei Jawi – jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.

Adapun kedua orang tersangka tersebut E alias E (Residivis), Perempuan, Islam, 48 thn, Tidak bekerja, warga jln Bilal Lk IV Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Sedangkan tersangka lainnya ORL alias O, Laki-laki, Islam, 27 thn, yang bekerja sebagai Nelayan, warga jln Sei Bian Lk I Kel Muara Sentosa Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 15.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Jln. Bilal Lk. IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kpd seorang perempuan an.E alias E dengan menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp.40.000.000,- dan disepakati bertemu dan transaksi di jalan protokol Desa Sei jawi – jawi Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Lanjut Kasat, “Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati E alias E datang dengan menggunakan Becak Motor dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu kepada ORL alias O untuk diberikan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah memberikan kepada petugas yang menyamar ORL Als O langsung diamankan oleh petugas dibantu tim opsnal lainnya juga mengamankan E alias E yang berada di atas becak motor (betor).

Baca Juga:  Kapolsek Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan Forkopimcam Imbau Pelajar Selesai Ujian Akhir Tak Aksi Coret dan Tawuran

“Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap E alias E dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna coklat yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna kuning abu2 yang setelah dibuka berisi 1 (satu) lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet runcing, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan dilakukan penggeledahan terhadap ORL alias O ditemukan lagi 1 unit Handphone Android warna biru, uang tunai Rp.2.170.000 disaku celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika bekerjasama dgn Ibunya E alias E.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap E alias E dan ORL alias O.Mereka mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka berdua dan telah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu kepada orang yang membutuhkannya sejak 8 (delapan) bulan lalu.Hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.

“Kemudian pelaku E alias E dan ORL alias O serta barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” pungkas Kasat.(A.Kurniawan)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 022/PT Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih
Densus 88 AT Polri ‘Vaksinasi IRET’ di Tanjung Balai: Cegah Paham Intoleran dan Radikal Lewat Edukasi Humanis
Brimob Polda Sumut dan Bhayangkari Tebar Kepedulian, Gelar Jum’at Berkah Berbagi Makan Siang di Kampung Wetan Tanjung Balai
Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba
Dihadiri Kapolres Simalungun, Presiden Jokowi Resmikan Perbaikan 30 Ruas Jalan Daerah di Sumut
Polres Tanjung Balai Sosialisasi Narkoba Musuh Bersama di Kampung Bebas Dari Narkoba
DPC GMNI Asahan NGOPI Bersama Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Danrem 022/PT Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Densus 88 AT Polri ‘Vaksinasi IRET’ di Tanjung Balai: Cegah Paham Intoleran dan Radikal Lewat Edukasi Humanis

Sabtu, 20 September 2025 - 13:13 WIB

Brimob Polda Sumut dan Bhayangkari Tebar Kepedulian, Gelar Jum’at Berkah Berbagi Makan Siang di Kampung Wetan Tanjung Balai

Selasa, 16 September 2025 - 13:15 WIB

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:35 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba

Berita Terbaru