Nawasenanews.com-Simalungun || Dua Advokat/ Pengacara ( Penasehat hukum) senior Dr. Sarles Gultom SH, MH dan Dr. Riduan Manik SH, MH, mensomasi salah satu media online yakni www.tajamnews.id terkait pemberitaan Roberton Nainggolan yang merupakan salah satu Kepala Desa/Pangulu di Kecamatan Hatonduhan melakukan penganiayaan karena haus kekuasaan kepada NL warga setempat, padahal faktanya Berton tidak berada di TKP saat peristiwa berlangsung.
Hal ini diungkapkan Sarles Gultom atas nama kliennya Berton Nainggolan saat memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media, kemarin di Pematangsiantar.
Sarles Gultom yang didampingi Riduan Manik menyatakan, bahwa media online www.tajamnews.id telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong yang berdampak pada kerugian materiil dan immateriil kliennya.
Lebih lanjut Sarles juga menjelaskan langkah Somasi yang mereka ambil sangat beralasan dan sesuai peraturan yang berlaku sesuai kode etik Pers dan Undang- undang No.40 / 1999.
” Langkah Somasi Ini sangat beralasan, karena pemberitaan media yang kami somasi yang berjudul “Diduga Tempramental dan Demi Hasrat Kekuasaan. Roberton Nainggolan Aniaya NS, Dilaporkan ke Polisi” yang terbit pada 22 November 2024 sangat merugikan nama baik serta prestise dari klien kami secara materiil maupun moral,” tegas Sarles Gultom.
Lebih lanjut Sarles menjelaskan, pemberitaan media online www.tajamnews.id pertama tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isi beritanya serta tidak didasarkan pada fakta fakta yang sesungguhnya terjadi.
” Hal kedua yang paling inti dari berita yang kami nilai merupakan penghinaan dan fitnah adalah fakta bahwa klien kami tidak berada di tempat kejadian saat hal yang dituduhkan menganiaya itu terjadi,” papar Sarles lagi.
Menurut Sarles Gultom dan Riduan Manik, pemberitaan tersebut tidak berdasar dan keliru.
” Jadi yang jelas pemberitaan itu keliru dan tidak sesuai fakta karena klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang diberitakan,” tegas Sarles.
Berikutnya kata Sarles, keyakinan bahwa pemberitaan itu fitnah dan tendensius karena saat kejadian klien mereka tidak berada pada lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlebih jurnalis yang membuat berita tidak ada melakukan klarifikasi kepada klien mereka.
” Ini menunjukkan jurnalis media online www.tajamnews.id melanggar UU Pers Pasal 5 jo pasal 6 huruf C UU No 40 Tahun 1999. Sekaligus perbuatan yang dilakukan media online Tajamnews.id perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong. Ini melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 45 ayat (3),” ujar Sarles.
Dengan hal itu, kami sebagai kuasa hukum klien kami Roberton Nainggolan akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata pada media ini, jika media online www.tajamnews.id tidak segera meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat berita dalam jangka waktu 2x 24 jam sejak tertanggal surat ini diterima ,” tegas Sarles dan Riduan.( Sun)









