Sebar Berita Bohong Pangulu Hatonduhan Aniaya Warga, Dua Advokat Senior Somasi Salah Satu Media Online

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Sarles Gultom SH MH bersama Dr Riduan Manik SH MH saat memberikan keterangan pers kepada para awak media, kemarin di Pematangsiantar.( Nawasenanews/ Ist)

Dr Sarles Gultom SH MH bersama Dr Riduan Manik SH MH saat memberikan keterangan pers kepada para awak media, kemarin di Pematangsiantar.( Nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews.com-Simalungun || Dua Advokat/ Pengacara ( Penasehat hukum)  senior Dr. Sarles Gultom SH, MH dan Dr. Riduan Manik SH, MH, mensomasi salah satu media online yakni www.tajamnews.id terkait pemberitaan Roberton Nainggolan yang merupakan salah satu Kepala Desa/Pangulu di Kecamatan Hatonduhan melakukan penganiayaan karena haus kekuasaan kepada NL warga setempat, padahal faktanya Berton tidak berada di TKP saat peristiwa berlangsung.

Hal ini diungkapkan Sarles Gultom atas nama kliennya Berton Nainggolan saat memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media, kemarin di Pematangsiantar.

Sarles Gultom yang didampingi Riduan Manik menyatakan, bahwa media online www.tajamnews.id telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong yang berdampak pada kerugian materiil dan immateriil kliennya.

Lebih lanjut Sarles juga menjelaskan langkah Somasi yang mereka ambil sangat beralasan dan sesuai peraturan yang berlaku sesuai kode etik Pers dan Undang- undang No.40 / 1999.

” Langkah Somasi Ini sangat beralasan, karena pemberitaan media yang kami somasi yang berjudul “Diduga Tempramental dan Demi Hasrat Kekuasaan. Roberton Nainggolan Aniaya NS, Dilaporkan ke Polisi” yang terbit pada 22 November 2024 sangat merugikan nama baik  serta prestise dari klien kami secara materiil maupun moral,” tegas Sarles Gultom.

Lebih lanjut Sarles menjelaskan, pemberitaan media online www.tajamnews.id pertama tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isi beritanya serta tidak didasarkan pada fakta fakta yang sesungguhnya terjadi.

” Hal kedua yang paling inti dari berita yang kami nilai merupakan penghinaan dan fitnah adalah fakta bahwa klien kami tidak berada di tempat kejadian saat hal yang dituduhkan menganiaya itu terjadi,” papar Sarles lagi.

Baca Juga:  Menjelang Hari Bhayangkara Ke-77, Kapolres Bersama Ketua PC Bhayangkari Simalungun Kunjungan Anjangsana Warakawuri ke Keluarga Alm.Andar Siahaan

Menurut Sarles Gultom dan Riduan Manik, pemberitaan tersebut tidak berdasar dan keliru.

” Jadi yang jelas pemberitaan itu keliru dan tidak sesuai fakta karena klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang diberitakan,” tegas Sarles.

Berikutnya kata Sarles, keyakinan bahwa pemberitaan itu fitnah dan tendensius karena saat kejadian klien mereka tidak berada pada lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlebih jurnalis yang membuat berita tidak ada melakukan klarifikasi kepada klien mereka.

” Ini menunjukkan jurnalis media online www.tajamnews.id melanggar UU Pers Pasal 5 jo pasal 6 huruf C UU No 40 Tahun 1999. Sekaligus perbuatan yang dilakukan media online Tajamnews.id perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong. Ini melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 45 ayat (3),” ujar Sarles.

Dengan hal itu, kami sebagai kuasa hukum klien kami Roberton Nainggolan akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata pada media ini,  jika media online www.tajamnews.id tidak segera meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat berita dalam jangka waktu 2x 24 jam sejak tertanggal surat ini diterima ,” tegas Sarles dan Riduan.( Sun)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026, 161.243 Personel Siap Amankan Mudik Idulfitri
Berita ini 533 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Berita Terbaru