Setelah Diperiksa Marathon, Mantan Pangulu Bahung Kahean Menginap Di Hotel Prodeo

- Penulis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pangulu Bahung Kahean ditahan Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi Dana Desa anggaran antara tahun 2018 - 2020.
( nawasenanews/Ist)

Mantan Pangulu Bahung Kahean ditahan Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi Dana Desa anggaran antara tahun 2018 - 2020. ( nawasenanews/Ist)

Nawasenanews.com – Simalungun | Mantan Kepala Desa/Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun melakukan penahanan karena diduga korupsi Dana Desa (DD) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) dan korupsi pengerjaan fisik tahun anggaran 2018 hingga 2020

Penahanan terhadap mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean Poniman disampaikan langsung kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hervianto didampingi Kasipidsus Kenan Lubis, dan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagan, Jumar (21/07/2023)

Pada temu persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hervianto juga menjelaskan, tersangka Poniman dijebloskan ke penjara dan dititip di Lapas Pematang Siantar, usai menjalani serangkaian pemeriksaan marathon oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun

Irfan Hervianto juga menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kades Bahung Kahean terdiri dari kasus penyelewengan dana usaha peternakan Lembu dengan penyertaan modal Rp 100 juta yang bersumber dari DD dipergunakan untuk membeli 3 ekor lembu jenis Limousin.

Mantan Pangulu menjual 3 ekor lembu tersebut dan dibelikan lembu lokal sebanyak 7 ekor, lalu lembu tersebut juga diduga telah dijual dan uang hasil penjualan lembu dipergunakan untuk kepentingan pribadi

Baca Juga:  Wabup Simalungun Berharap Kader PPP di Simalungun Terus Bergandengan Tangan Sukseskan Program Pemerintah

Selain menjual lembu milik Bumdes, tersangka juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik desa, dengan total kerugian Negara sebesar Rp 3 tiga ratus juta lebih.

“Usai pemeriksaan yang di lakukan penyidik, tersangka di tahan sejak (21/7/23) atas dugaan korupsi penjualan ternak lembu dan korupsi pelaksanaan proyek fisik menggunakan DD, tersangka diduga telah melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi”, sebut Kajari.

Lebih lanjut Irfan Hervianto juga menerangkan, kasus ini merupakan lanjutan dari laporan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang menemukan adanya dugaan korupsi penggunaan DD tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang lalu, ”terang Kajari.

Tersangka Poniman dijerat dengan pasal sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tutup Kajari Simalungun. (AS/Rel)

 

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air di Simalungun Ditangkap Kurang dari 15 Menit
Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:02 WIB

Gerak Cepat Polsek Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air di Simalungun Ditangkap Kurang dari 15 Menit

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Berita Terbaru