Nawasenanews.com – Simalungun | Mantan Kepala Desa/Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun melakukan penahanan karena diduga korupsi Dana Desa (DD) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) dan korupsi pengerjaan fisik tahun anggaran 2018 hingga 2020
Penahanan terhadap mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean Poniman disampaikan langsung kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hervianto didampingi Kasipidsus Kenan Lubis, dan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagan, Jumar (21/07/2023)
Pada temu persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hervianto juga menjelaskan, tersangka Poniman dijebloskan ke penjara dan dititip di Lapas Pematang Siantar, usai menjalani serangkaian pemeriksaan marathon oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun
Irfan Hervianto juga menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kades Bahung Kahean terdiri dari kasus penyelewengan dana usaha peternakan Lembu dengan penyertaan modal Rp 100 juta yang bersumber dari DD dipergunakan untuk membeli 3 ekor lembu jenis Limousin.
Mantan Pangulu menjual 3 ekor lembu tersebut dan dibelikan lembu lokal sebanyak 7 ekor, lalu lembu tersebut juga diduga telah dijual dan uang hasil penjualan lembu dipergunakan untuk kepentingan pribadi
Berikan Komentar Anda