Nawasenanews.com, Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Utara bergerak cepat merespons tudingan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Tim gabungan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa malam (24/02/2026).
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keamanan Kanwil Ditjen PAS Sumut, Rindra Wardhana. Pemeriksaan menyasar blok hunian yang ditempati oleh dua WBP bernama Tarmiji dan Ucil, yang sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan membuka “kamar lodges” atau tempat praktik penipuan online.
“Benar, Selasa malam kami melakukan sidak mendadak bersama tim dari Kanwil dan didampingi petugas keamanan lapas. Sasaran pertama kami adalah kamar hunian Tarmiji dan Ucil,” ujar Rindra saat dikonfirmasi Nawasenanews.com, Rabu (25/02/2026) siang.
Hasil sidak menunjukkan tidak ditemukan barang bukti narkoba maupun aktivitas kamar lodges seperti yang dituduhkan. Meski demikian, sebagai langkah antisipasi, kedua WBP dipindahkan ke Blok Pamsus (pengawasan khusus) yang berada dalam pantauan ketat petugas jaga.
“Kami tidak menemukan peredaran narkoba atau kamar lodges. Namun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Tarmiji dan Ucil kami pindahkan ke Blok Pamsus agar pergerakannya lebih mudah diawasi setiap saat,” tegas Rindra.
Kanwil Ditjen PAS Sumut menegaskan tidak akan mentolerir jika ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan petugas lapas. Sikap tegas ini disebutnya sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto.
Rindra juga mengapresiasi peran media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran di dalam lapas.
“Kami sangat berterima kasih kepada media atau LSM yang memberi informasi. Kantor kami terbuka. Jika informasi itu valid dan terbukti, pasti akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya.
(Gus)









