Sidang Prapid Tindak Pidana Penganiayaan, Polda Sumut : Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

- Penulis

Kamis, 25 Januari 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan saay menggelar sidang praperadilan (prapid) perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana.(Ist)

Keterangan Foto : Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan saay menggelar sidang praperadilan (prapid) perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana.(Ist)

Nawasenanews.com-Sidimpuan | Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan telah selesai menggelar sidang praperadilan (prapid) perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan, Selasa (23/1/2024)

Dipimpin Hakim Tunggal PN Padang Sidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon Kapolres Tapanuli Selatan atas laporan polisi Nomor: LP/B/385/X/ 2023 /SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Oktober 2023, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dimana hasil penyidikan Perkara tersangka Barito Ritonga Dkk sebagai pemohon sudah dikirimkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) juga dilimpahkan (P22). Selanjutnya pihak kejaksaan sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Poldasu: Situasi Kamtibmas Sumut Sangat kondusif

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/1), saat konfirmasi membenarkan PN Padang Sidimpuan memenangkan Polres Tapanuli Selatan atas gugatan sidang prapid penetapan Barito Ritonga Dkk sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama.

“Bahwa semenjak perkara pokok dilimpahkan kepada pihak pengadilan sehingga statusnya tersangka beralih menjadi terdakwa dan penahanannya menjadi wewenang hakim,” pungkasnya.(AS/Rel)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Silalahi Perintahkan Perumda Tirta Uli Sediakan Air Siap Minum di Masjid Al Ikhlas saat Safari Ramadhan Pemko Pematangsiantar 1447 H
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Serahkan Santunan Ramadhan, Perumda Tirta Uli Gratiskan Air untuk 161 Masjid
Tongam Pangaribuan Sebagai Ketua Pansus Dugaan Mark Up Pembelian eks Rumah Singgah Covid 19
Sertijab Polres Simalungun: Enam Kapolsek dan Dua Kasat Berganti, Kapolres Tegaskan Jabatan Amanah Tuhan
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel
Pemkab Asahan Bersama Forkopimda Pastikan Kelancaran GPM Serentak untuk Masyarakat
Polda Sumut Tegaskan ! Akan Ada Tempat Hiburan Malam Lain yang Direkomendasikan Dicabut Izinnya
Pemkab Asahan Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut dari BPK RI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Perintahkan Perumda Tirta Uli Sediakan Air Siap Minum di Masjid Al Ikhlas saat Safari Ramadhan Pemko Pematangsiantar 1447 H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:14 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Serahkan Santunan Ramadhan, Perumda Tirta Uli Gratiskan Air untuk 161 Masjid

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:58 WIB

Tongam Pangaribuan Sebagai Ketua Pansus Dugaan Mark Up Pembelian eks Rumah Singgah Covid 19

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:37 WIB

Sertijab Polres Simalungun: Enam Kapolsek dan Dua Kasat Berganti, Kapolres Tegaskan Jabatan Amanah Tuhan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Berita Terbaru