Sudah Tahu Cacat Hukum Dirut Bolmen Silalahi Tetap Mengangkat Pejabat PD PHJ, Sumut Watch Minta Segera Dibatalkan

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar || DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive Perkumpulan Sumut Watch, meminta dan mendesak agar Dirut PD. Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar, Bolmen Silalahi, SP, segera membatalkan pengangkatan para pejabat PDPHJ karena dinilai cacat hukum. Senin (5/8/2024)

Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri ini, Sumut Watch sejak awal sudah memperingatkan Bolmen dan jajaran Direksi lainnya agar pengangkatan pejabat PDPHJ didasarkan peraturan UU. Namun alih-alih menunggu pembenahan sistem, Bolmen menunjuk 4 Plt. Kabag, yakni Erwin Dolok Saribu, SP, MSi menjadi Plt. Kabag Keuangan, Susiana Hafni Lubis, SH menjadi Plt. Kabag Umum, Fitri Syahraini Hasibuan, SP sebagai Plt. Kabag Pengelolaan dan Pemeliharaan dan Melfa Linda Panjaitan, S.Sos sebagai Plt. Kabag Pengembangan Usaha.

Tak hanya itu, Bolmen juga menunjuk setidaknya 26 Staf Bidang, yang sebagian besar Calon Pegawai. Lagi- lagi berdalih, untuk sementara. Dalih memperbaiki sistem ternyata hanyalah modus agar Bolmen suka – suka menempatkan pejabat semaunya.

Terbukti sudah 1 tahun 7 bulan sejak Bolmen Silalahi dilantik tanggal 16 Desember 2022 menjadi Dirut PDPHJ, Yusrizal Lubis, SH menjadi Direktur Umum dan Evra Sasky Damanik, S.Sos menjadi Direktur Operasional, perbaikan sistem rekrutmen pejabat dan kepersonaliaan PDPHJ tidak pernah ada.

“Entah sengaja tidak dilakukan atau tak mampu untuk melakukan. Yang pasti, Direksi malah menikmati pengangkatan dan pergantian pejabat PDPHJ dengan cara- cara melanggar hukum, hanya main tunjuk, tanpa aturan, tanpa prosedur, tanpa syarat. Pokoknya suka angkat, tak suka ganti. Setidaknya,” sebut Daulat.

3 indikasi Bolmen Silalahi telah mengelola PDPHJ dengan cara- cara melanggar hukum:
1. Kabag Tanpa Pemenuhan Syarat Syarat pengangkatan Kabag menurut Pasal 62 huruf b, Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015, ialah Kepala Sub Bagian paling sedikit pada 2 Sub Bagian dan/ atau sedikitnya 6 (enam) tahun pada Sub Bagian yang sama. Sedangkan syarat Kepala Sub Bagian, yakni : 1. Pegawai yang mempunyai kualitas kerja bernilai baik sedikitnya dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai Pegawai Tetap; 2. Lulus uji kompetensi pengetahuan dan kemampuan teknis; 3. Menyampaikan visi, misi dan program secara tertulis; 4. Masa kerja sebagai Pegawai Tetap paling sedikit 5 (lima) tahun;

Faktanya, tanggal 16 Juli 2024, Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi telah mengangkat 4 (empat) Kabag defenitif, yakni Herma Inggrid Situmorang, SE (Kabag Pengelolaan Pasar), Erwin Dolok Saribu, SE, MSi (Kabag Keuangan), Susiana Lubis, SH (Kabag Umum) dan Fitri Syahrini Hasibuan (Kabag Perijinan dan Investasi), tanpa melalui proses seleksi tetapi hanya didasarkan pada kedekatan pribadi, beking dan/ atau hubungan
kolusi.

Terbukti Herma Inggrid Situmorang sebelumnya Calon Pegawai, namun baru sehari setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tetap langsung diangkat menjadi Plt. Kabag dan ditetapkan menjadi Kabag defenitif. Herma Inggrid adalah isteri salah seorang pegawai Inspektorat Kota Pematangsiantar berinisial AS, yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan PDPHJ.

Diduga agar laporan pemeriksaan dapat diatur maka Bolmen pun mengangkat Herma Inggrid menjadi Kabag dan kompensasinya AS membantu “pengamanan” laporan. Herma Inggrid sendiri, memiliki rekam jejak kepegawaian yang istimewa. Masih Capeg sudah menjabat SPI. Tak lama di SPI diangkat Pegawai Tetap. Sehari Pegawai Tetap langsung Kabag defenitif.

Kemudian, Erwin Dolok Saribu, SE, MSi, sebelumnya Plt Kabag Keuangan. Namun karena tidak melaksanakan tanggungjawabnya diberi SP3. Hebatnya, baru 2 minggu mendapat SP3 (ancaman
pemberhentian) tiba- tiba ditetapkan Kabag defenitif. Erwin disebut “orangnya” Bolmen.

Demikian dengan Susiana Lubis, berdasarkan data kepegawaian tidak pernah hadir sepanjang Toga Sihite menjabat Dirut Tahun 2022. Namun begitu Bolmen jadi Dirut, langsung menunjuknya Plt. Kabag Umum dan kemudian Kabag defenitif. Susiana Lubis ditengarai “orangnya” Yusrizal Lubis, SH (Direktur Umum). Tapi ia juga isteri salah seorang pejabat ASN di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  SatLantas Polres Pematangsiantar Tertibkan Truk Yang Masih Beroperasi, Langgar SKB Menteri Perhubungan Selama Nataru 2024 - 2025

Terakhir, Fitri Syahrini Hasibuan, adalah anak mainnya Evra Sasky Damanik (Dir Ops), tetapi juga anak kandung dari mantan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar.

2. Capeg menjadi Staf Bidang
Pasal 9 ayat (5) Peraturan Direksi No. 800/502/PDPHJ/VI/2015, menyebutkan “Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai tidak diperbolehkan menduduki jabatan”. Faktanya, Bolmen Silalahi telah mengangkat 16 Staf Bidang dari Capeg, yakni : DH, Ram, RD, EHS, FH, MFS, MS, Kar, JPS, JS, JP, IASF, MS, AGL, RHMT dan KS. Pengangkatan ini, sungguh di luar nalar. Bagaimana logikanya Capeg memimpin PT. Patut diketahui, Staf Bidang adalah pejabat setingkat dibawah Kabag, dan mempunyai bawahan beberapa staf, mendapat tunjangan insentif dan tunjangan transportasi, sehingga secara fungsional sebenarnya adalah pejabat PDPHJ. Namun Direksi mengatakan Staf Bidang bukan pejabat.

Tapi apapun itu, Dirut Bolmen Silalahi tak mau tau. Soal melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ia pun tak ambil pusing. Apalagi Dewan Pengawas juga sepertinya tak paham tentang PDPHJ. Pegawai mau diapain Direksi, emang dipikirin? Pokoknya, tiap bulan terima honor. Jika saja Dewan Pengawas tau aturan, pastilah paham syarat pengangkatan Kabag. Tau Capeg tak boleh diangkat menduduki jabatan apapun, dan tau syarat pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap. Begitu pula, jika pegawai Inspektorat menjalankan fungsinya sebagai pengawas, niscaya paham syarat pengangkatan Kabag. Paham Capeg tidak boleh menjadi Staf Bidang dan paham syarat pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap. Entahlah jika mata hatinya pun mungkin sudah buta.

3. Capeg menjadi PT Tanpa Syarat Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015, menyebutkan Calon Pegawai dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap setelah memenuhi syarat : 1. telah masa percobaan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan telah memenuhi unsur penilaian; 2. ada rekomendasi dari atasan langsung; 3. lulus tes dari; 4. bagi pendidikan S1 ditambah dengan pembuatan makalah tentang bidang tugasnya.

Faktanya, Dirut Bolmen Silalahi telah mengangkat Capeg menjadi PT tanpa seleksi dan hanya didasarkan pada kedekatan pribadi, beking atau karena hubungan kolusi. Mereka adalah Yus Adi Putra Lubis, Herma Inggrid Situmorang SE, Sahat Simanjuntak dan Citra Damanik. Yus Adi Putra Lubis adalah adek kandung Yusrizal Lubis, SH yakni Dirum PDPHJ. Inggrid Situmorang, SE, isteri salah seorang pegawai Inspektorat Kota Pematangsiantar berinisial AS. Sementara Sahat Simanjuntak yang menjabat Kamtib Dwikora adalah “orangnya” Bolmen dan Citra Damanik ajudan Bolmen. Luar biasanya, begitu diangkat menjadi PT, Yus Adi Putra Lubis langsung menjadi Kepala Pasar Dwikora, dan Herma Inggrid Situmorang, SE menjadi Kabag defenitif.

Kini disebut- sebut, Bolmen lagi mempersiapkan pengangkatan Capeg menjadi PT untuk 30 orang, namun semuanya dilakukan secara tertutup dan rahasia.

Menurut Advokat ini, tindakan Dirut Bolmen Silalahi yang mengangkat Kabag defenitif tanpa seleksi, Capeg menjadi Staf Bidang dan Capeg menjadi PT penilaian, adalah bertentangan dengan Pasal 62 huruf b, Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direksi PDPHJ Nomor 800/502/PDPHJ/VI/2015. Oleh karena itu, Daulat yang juga mantan Badan Pengawas PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar ini meminta dan mendesak Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi agar Pengangkatan Kabag defenitif yang dilakukan tanpa seleksi, pengangkatan Calon Pegawai menjadi Staf Bidang serta pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap tanpa seleksi, segera DIBATALKAN.

Jika Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi dan Anggota Direksi lainnya tidak membatalkan keputusannya tersebut dalam waktu paling lama 7 x 24 jam, maka Sumut Watch sebut Daulat akan mengorganisir perlawanan. (M)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru