Nawasenanews.com-Simalungun || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Esron Sinaga mengeluarkan surat no: 500.3.2/555/2025 tanggal 20 Mei 2025, terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran keluar berdasarkan Surat Edaran direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.02-40 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025.
Sebelumnya kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasma dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) guna mempercepat penerbitan akta koperasi di seluruh Indonesia memastikan bahwa biaya pembuatan akta notaris untuk mendirikan Koperasi Merah Putih kini jauh lebih terjangkau.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tarif pembuatan akta koperasi kini dibatasi maksimal sebesar Rp 2,5 juta. Biaya ini ditetapkan usai kesepakatan yang ditandatangani Kemenkop dan INI pada 24 April 2025.
Langkah ini diambil karena banyak kepala desa kesulitan menyiapkan anggaran notaris. Oleh karena itu, Kemenkop mendorong agar musyawarah desa khusus segera digelar, sebagai landasan pendirian koperasi yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap legalisasi hukum. (M)
Berikan Komentar Anda