Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari Polda Sumut Gagalkan Upaya Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Mahasiswi Jadi Kurir Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Deli Serdang | Jumat, 7 Maret 2025 - 20:56 WIB
Nawasenanews.com-Lubuk Pakam || Pejabat eselon IV atau fungsional dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri…
Sumber: Kemenag