Nawasenanews.com – Simalungun | Takut anak anak mereka terpapar Narkoba dan akan merusak masa depan mereka, Ibu-ibu pemberani di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun bersatu untuk mengumpulkan kekuatan menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, (21/5/2023) sekitar Pukul 17.55 WIB, di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, Ibu-ibu berhasil mengamankan seorang pria lantaran tertangkap tangan telah memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat brutto 4,16 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH ketika dikonfirmasi perihal Ibu-ibu di Desa Bahtonang yang berhasil menangkap pengedar sabu-sabu telah membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahwa pada hari Minggu tanggal 21 mei 2023 sekira Pukul 17.55 WIB, masyarakat yang kebanyakan Ibu-ibu itu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba.
Pria tersebut berinisial WM (23) warga Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, diamankan warga bersama barang bukti berupa 1(satu) buah Plastik Klip bungkus ukuran sedang, berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,19 gram, 21 (dua puluh satu) bungkus Klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 2,97 gram, 1(Satu) buah timbangan eletrik, 1(satu) buah HP, 1 (satu) tas sandang warna hitam, “Ucap AKP Adi, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 17.30 WIB disela-sela kegiatannya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan kronologis kejadian tersebut, WM (23) diamankan warga dari dalam rumah miliknya bersama barang bukti sesaat setelah warga bersama-sama melakukan penggerebekan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Pj Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak SH MH bersama dengan anggota langsung mendatangi Rumah Pj Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang. WM (23) bersama barang bukti di serahkan oleh PJ Pangulu Bah Tonang kepada Personel Polsek Raya Kahean dan selanjutnya dibawa Ke Polsek Raya Kahean untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
WM (23) bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dan akan kita lakukan pengembangan, WM (23) telah kita kenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Kami Personel Polres Simalungun mengucapkan terimakasih kepada para Ibu-ibu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun yang mau peduli terhadap kejahatan Narkotika ini, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika,” ujar AKP Adi.
Kasat Narkoba juga mengingatkan, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat.
” Kalau ada informasi tentang Narkoba silahkan ke kantor polisi terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
Editor : Susan









