Nawasenanews.com -Simalungun || Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Narkoba kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis, (22/08/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang sudah lama menjadi incaran aparat hukum akhirnya diringkus beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan yang dilakukannya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Simalungun mengenai aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkotika di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan segera bergegas menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki sedang duduk di depan sebuah rumah yang kemudian diketahui sebagai rumah orang tua tersangka. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Tanta Reza Yahya Damanik, alias Tanta, seorang laki-laki berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tanta merupakan warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Berikan Komentar Anda