Pengadilan Negeri (PN) Simalungun vonis terdakwa Ramadhan alias Buluk,( 24 ), seorang pria dengan pekerjaan tidak menentu, merupakan warga Huta 2 Nagori Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun divonis selama 9 tahun ditambah denda 1,2 M subsider 4 bulan karena melakukan tindak pidana jual-beli Narkotika jenis Sabu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Selasa (16/05/2023)
Wajah terdakwa lesu mendengar putusan ini lalu menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding.
Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Ramadhan hukuman selama 10 tahun ditambah denda 1,2 M subsider 6 bulan penjara. Barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang berisi 3 bungkus, plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang , 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirex bekas pakai, 1 buah sendok pipet plastik, 1 buah HP Oppo putih, 1 buah mancis, 1 buah dompet warna cokelat dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp400 ribu disita untuk negara.
Sebagai informasi, pada kasus ini terdakwa Ramadhan alias Buluk membeli Narkotika jenis Sabu dari temannya Beben (DPO oleh Ka BNN Kabupaten Simalungun sejak 19 Februari 2023), warga Nagori Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar sejak Desember 2022 dan sudah beberapa kali terlibat narkoba.
Berikan Komentar Anda