Pengadilan Negeri (PN) Simalungun vonis terdakwa Ramadhan alias Buluk,( 24 ), seorang pria dengan pekerjaan tidak menentu, merupakan warga Huta 2 Nagori Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun divonis selama 9 tahun ditambah denda 1,2 M subsider 4 bulan karena melakukan tindak pidana jual-beli Narkotika jenis Sabu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Selasa (16/05/2023)
Wajah terdakwa lesu mendengar putusan ini lalu menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding.
Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Ramadhan hukuman selama 10 tahun ditambah denda 1,2 M subsider 6 bulan penjara. Barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang berisi 3 bungkus, plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang , 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirex bekas pakai, 1 buah sendok pipet plastik, 1 buah HP Oppo putih, 1 buah mancis, 1 buah dompet warna cokelat dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp400 ribu disita untuk negara.
Sebagai informasi, pada kasus ini terdakwa Ramadhan alias Buluk membeli Narkotika jenis Sabu dari temannya Beben (DPO oleh Ka BNN Kabupaten Simalungun sejak 19 Februari 2023), warga Nagori Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar sejak Desember 2022 dan sudah beberapa kali terlibat narkoba.
Terakhir pada Senin 13 Februari 2023 melalui Telpon seluler terdakwa memesan Narkoba sebanyak 2,5 gram sabu yang diambil di kebun sawit dekat rumah Beben. Ramadhan membeli dengan harga Rp900 ribu per gram, kemudian terdakwa membagi menjadi 12 paket plastik klip kecil lalu dijual Rp100 ribu per paket kecil. Jadi per gramnya terdakwa mendapat untung Rp300 ribu.
Sementara itu, usai penangkapan, barang bukti yang diamankan polisi, setelah dilakukan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN, terbukti mengandung methamfetamina dan terdaftar dalam Gol 1 (satu) No Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga SH MH dengan hakim anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Sedangkan Dedy Chandra Sihombing SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaad Josia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (L.Hutabarat)









