Terbukti Pengedar Narkoba, Ramadhan Alias Buluk Warga Kerasaan Rejo Bandar Divonis 9 Tahun

- Penulis

Kamis, 18 Mei 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Wajah terdakwa Ramadhan alias Buluk tertunduk lesu mendengar putusan. (Nawasenanews/ L.Hutabarat)

Ket. Foto : Wajah terdakwa Ramadhan alias Buluk tertunduk lesu mendengar putusan. (Nawasenanews/ L.Hutabarat)

Pengadilan Negeri (PN) Simalungun vonis terdakwa Ramadhan alias Buluk,( 24 ), seorang pria dengan pekerjaan tidak menentu, merupakan warga Huta 2 Nagori Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun divonis selama 9 tahun ditambah denda 1,2 M subsider 4 bulan karena melakukan tindak pidana jual-beli Narkotika jenis Sabu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Selasa (16/05/2023)

Wajah terdakwa lesu mendengar putusan ini lalu menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding.

Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Ramadhan hukuman selama 10 tahun ditambah denda 1,2 M subsider 6 bulan penjara. Barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang berisi 3 bungkus, plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang , 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirex bekas pakai, 1 buah sendok pipet plastik, 1 buah HP Oppo putih, 1 buah mancis, 1 buah dompet warna cokelat dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp400 ribu disita untuk negara.

Sebagai informasi, pada kasus ini terdakwa Ramadhan alias Buluk membeli Narkotika jenis Sabu dari temannya Beben (DPO oleh Ka BNN Kabupaten Simalungun sejak 19 Februari 2023), warga Nagori Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar sejak Desember 2022 dan sudah beberapa kali terlibat narkoba.

Baca Juga:  Walau Hujan Turun, Emak Emak di Gunung Maligas Tetap Antusias Acara Menangkan Calon Bupati RHS - Azi

Terakhir pada Senin 13 Februari 2023 melalui Telpon seluler terdakwa memesan Narkoba sebanyak 2,5 gram sabu yang diambil di kebun sawit dekat rumah Beben. Ramadhan membeli dengan harga Rp900 ribu per gram, kemudian terdakwa membagi menjadi 12 paket plastik klip kecil lalu dijual Rp100 ribu per paket kecil. Jadi per gramnya terdakwa mendapat untung Rp300 ribu.

Sementara itu, usai penangkapan, barang bukti yang diamankan polisi, setelah dilakukan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN, terbukti mengandung methamfetamina dan terdaftar dalam Gol 1 (satu) No Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga SH MH dengan hakim anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Sedangkan Dedy Chandra Sihombing SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaad Josia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (L.Hutabarat)

 

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026, 161.243 Personel Siap Amankan Mudik Idulfitri
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB