Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Viralnya Mafia BBM yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar skala besar ke 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pematangsiantar menjadi pertanyaan besar perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Pematangsiantar.
Berberapa waktu lalu ketika awak media konfirmasi ke Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Kapolres mengucapkan terimakasih informasi dari media, saat ini masih dalam proses penyelidikan, seraya berpesan untuk perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan agar berkomunikasi dengan Kasat Reskrim.
“terimakasih kami butuh informasi berita seperti yang bapak buat, saat ini masih dalam penyelidikan, lebih lanjut dalam penyelidikan silahkan komunikasi dengan kasat reskrim, ujar Kapolres Pematangsiantar.
Saat salah satu awak media konfirmasi Kanit Ekonomi Pematangsiantar IPTU Chandra Ritonga terkait mafia BBM di wilayah hukumnya, Jumat (8/8/2025) menyatakan berita lama itu bang, dumasnya pun sudah masuk dan sudah diberikan tindakan oleh Pertamina.
“berita lama itu bang, dumasnya pun sudah masuk dan sudah diberikan tindakan oleh Pertamina,” balas WA IPTU Chandra
Awak media konfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar melalui WhatsApp Jumat (8/8/2025), mempertanyakan lembaga apa yang melakukan dumas dan tindakan apa yang sudah diberikan Pertamina kepada 5 SPBU yang menjual BBM ke mafia, namun sangat di sayangkan kasat hanya membaca WA serta tidak membalasnya.
Sementara humas pertamina Zaki M. beberapa waktu lalu di konfirmasi awak media ini, ujar Zaki masih baru melakukan pendalaman terkait informasi mafia BBM di Kota Pematangsiantar.
“masih baru melakukan pendalaman terkait informasi mafia BBM di Kota Pematangsiantar,” balas Zaki melalui WA.
Salah seorang warga Pematangsiantar bermarga Siregar yang memiliki mobil yang bahan bakarnya solar sangat kecewa dengan kinerja Polres Pematangsiantar. Bukan tanpa alasan ketika Siregar mengisi kendaraannya dan Barcode tertinggal di rumah dia tidak dilayani oleh petugas SPBU.
Lebih lanjut Siregar menyatakan, ketika SPBU menjual minyak subsidi solar ke mafia BBM tanpa Barcode yang jumlahnya sampai berton ton, petugas SPBU memberikannya.
Jangan jangan benar dugaan yang diberitakan media bahwa ada indikasi oknum aparat yang membacking aktivitas BBM ilegal tersebut.
Sebelumnya Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun Dr Sarles Gultom menyatakan, penjualan BBM subsidi ke mafia termasuk tindakan Korupsi. Pemilik SPBU dan mafia harus mengembalikan kerugian negara.
Cukup jelas sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.
Lanjut Dr Sarles, SPBU dan mafia juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu Ri No.8 Tahun 1999 ), sanksinya adalah perdata, administrasi, dan pidana.
“SPBU dan mafia juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu Ri No.8 Tahun 1999 ), sanksinya adalah perdata, administrasi, dan pidana, “terang Sarles. (Tim)
Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow