Nawasenanews.com – Simalungun | Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum yang akan dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Pertemuan dengan pihak PT Lonsum (London Sumatra) tersebut diterima oleh Head of general service PT Lonsum Muhammad Waras dan didampingi antara lain Dr Indra (Kantor Medan), Lily (Plasma Legal) dan Rachma (Plasma Legal) dan berlangsung di Kantor Camat Siantar, Simalungun, Sumut, Rabu (1/5/2024)
Dalam pertemuan itu, Albert Saragih selaku Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra melaporkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas titik temu antara kesepakatan Pemkab Simalungun dengan pihak PT Lonsum dalam pembangunan di Kabupaten Simalungun demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Albert, ada beberapa tempat dan areal termasuk luasannya diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum untuk digunakan demi kepentingan umum, yang sebelumnya sudah dilayangkan ke pihak PT Lonsum.
“Kita sudah mengajukan permohonan pengajuan lahan 10 Ha yang terletak di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar, dan sudah disetujui untuk dibuat sebagai areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelas Albert.
Albert juga mengatakan bahwa, Pemkab Simalungun juga sudah mengajukan lahan diatas HGU PT Lonsum seluas 8 Ha untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Perdagangan III dan disetujui seluar 1,5 Ha.
Berikan Komentar Anda