Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Surat Teguran dari Camat Siantar Timur No : 033/300/258/X-2025 kepada Owner dan Manager Hotel dan Karoke Anda terkait Tempat Hiburan Malam (THM) Anda yang menimbulkan Keresahan masyarakat sekitar khususnya Majelis Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion Pematangsiantar.

Sebelumnya Majelis Jemaat GMII untuk kesekian kalinya mendangi kantor Lurah Merdeka menyatakan keberatan/penolakan aktifitas THM Anda.
Humas GMII Musa J. Silalahi, beberapa waktu lalu menyatakan kepada awak media ini, bukan tanpa alasan GMII menolak THM Anda, karena dentuman suara musik sangat kuat sampai ke Gereja.

” Suara dentuman musik terdengar jelas sampai ke Gereja, ini jelas mengganggu aktifitas Gereja di malam hari,” katanya.
Lebih lanjut Musa menyatakan, secara resmi Gereja sudah menyampaikan Penolakan terhadap tempat Hiburan Malam Hotel Anda pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan nomor surat 08/KET/A-4/MJ-BS/VIII/2025.
” THM Anda sudah melanggar aturan zonasi karena tidak ada surat rekomendasi dari Gereja, sebagai salah satu syarat utama mendirikan THM Anda,” tutup Musa.
Salah seorang tokoh Agama Islam Ustadz Narimo kepada media ini menyatakan, Pemerintah Pemko Pematangsiantar dan APH harus tegas menyikapi keresahan dari GMII Bukit Sion.
”Kalau pembiaran terjadi penilaian bukan hanya dari masyarakat Siantar juga Sumatera Utara bahkan masyarakat se- Indonesia menilai Pemko Pematangsiantar dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mampu menjalankan tugasnya, ” ujarnya.
Menurut tokoh agama Islam tersebut hal tentang keresahan beribadah ini kalau tidak segera diatasi menjadi salah satu faktor Kota Pematangsiantar tidak akan bisa mempertahankan peringkat ke – 5 sebagai kota toleran di Indonesia.
“kalau tidak segera ada solusi, keresahan beribadah ini salah satu faktor Kota Pematangsiantar tidak akan bisa mempertahankan peringkat ke – 5 sebagai kota toleran di Indonesia”, tutup Ustad Narimo
Salah seorang warga marga Saragih menyatakan, THM Anda belakangan ini sangat ramai di kunjungi khususnya kaum muda. Narkoba, miras dan pergaulan bebas tidak bisa di lepas dari kehidupan dunia malam, meminta kepada Pemerintah segera tutup THM Anda karena merusak generasi bangsa dan sangat mengganggu aktifitas warga sekitar.
Lebih lanjut Saragih menyatakan, Pemerintah sudah melakukan tindakan yaitu melalui surat teguran yang dikeluarkan oleh Camat Sintar Timur. Kalau surat teguran itu tidak juga di patuhi THM Anda, baiknya Wali Kota Pematangsiantar mengambil tindakan tegas,tutup Saragih. (AS)









