Nawasenanews.com – Simalungun || Tim Gabungan Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka di kawasan padat penduduk Rambung Merah. Penangkapan yang merupakan hasil koordinasi antara Sat Intelkam, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,09 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 08.00 WIB, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu warung yang berada di kawasan Rambung Merah.
“Setelah mendapat informasi, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dan membenarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” jelas AKP Verry Purba.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial YS (43) dan RAR (39). Dari penggeledahan lokasi, petugas menemukan barang bukti yang tersembunyi di beberapa tempat.
“Timbangan digital dan plastik klip kosong ditemukan di toilet dalam kondisi tertimbun batu, sementara tiga plastik klip berisi sabu ditemukan di bawah pohon kelapa sawit,” ungkap AKP Verry.
Dalam pengembangan kasus, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan di tempat tinggal YS di sebuah kos di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun. Penggeledahan yang disaksikan Pangulu Martua Manik, Gamot Pak Ambarita, dan penjaga kos tersebut menemukan tambahan barang bukti berupa satu klip kecil dan satu klip besar berisi narkotika.
Berikan Komentar Anda