Nawasenanews.com – Simalungun || Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, di bawah kepemimpinan Kasi Humas AKP Verry Purba, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Tersangka utama, Dion Stiono (39), ditangkap bersama dua penadah, Hambali (38) dan Dedy Syahputra alias Karo (35).
Kasus ini terungkap berkat laporan Marmin (51), yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat pada 20 September 2024.Motor tersebut hilang di depan Toko Mandiri Ponsel, Jl. Medan-Pematangsiantar, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Herison Manulang, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan Dion di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dion Stiono ditangkap pada malam hari di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi, Dion mengakui telah mencuri motor korban dan membawanya ke rumah Dedy Syahputra alias Karo. Dedy kemudian menghubungi Hambali untuk datang ke rumahnya, yang berujung pada penangkapan mereka oleh Tim Opsnal Unit Jatanras.
Penangkapan ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Polres Simalungun dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Berikan Komentar Anda