Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan Mark Up pembelian eks rumah singgah Covid 19 oleh Pemko Pematangsianțar.
Komposisi Pansus ini ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar di Balai Harungguan Bolon komplek perkantoran DPRD Jalan Adam Malik, Kota Pematangsianțar, Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026).
Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak mengatakan, pembentukan Pansus ini diusulkan oleh 3 Fraksi DPRD yaitu Fraksi Golkar, NasDem dan Fraksi Gerindra.
Ia mengatakan, Pansus akan bekerja mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan mark up saat pembelian yang menggunakan APBD 2025 sebesar Rp.14,5 miliar
Adapun eks tanah dan bangunan itu sebelumnya milik perseorangan, letaknya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari.
Sebelumnya, Pemkot Pematangsianțar melalui Tim Satgas Covid 19 memakai tempat itu sebagai rumah singgah pasien Covid 19.
Setelah dilakukan pembelian pada 2025, dialihkan menjadi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pematangsianțar.
“Dalam pelaksanaannya, Pansus dapat meminta keterangan dari berbagai pihak. Yang pasti didalami dulu. Semua ketentuan ada di Tatib,” kata dia.
Setelah dibentuk, Pansus akan bekerja selama 14 hari, terhitung mulai 30 Januari- 13 Februari 2026. Komposisi Pansus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 7 anggota yang mewakili Fraksi di DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Frengki Boy Saragih menambahkan, berdasarkan fungsi pengawasan dewan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, DPRD perlu melakukan pengawasan untuk perlindungan APBD dari praktik KKN.
Menurutnya, persoalan ini menjadi objek pengawasan intensif oleh DPRD Pematangsiantar karena adanya indikasi ketidakwajaran dalam transaksi antara Pemkot Pematangsianțar dengan pemilik tanah dan bangunan.
“Di Nomenklatur (disebutkan) belanja modal pembelian tanah. Di dalam (dokumen) tidak spesifik, tidak ada by name by addres,” ujar Franky.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumban Gaol memastikan pembelian dilakukan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penilaian harga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ia menjelaskan regulasi yang menjadi pedoman pengadaan lahan dan gedung rumah singgah yakni UU Nomor 2 Tahun 2022.
“Penilaian dilakukan secara profesional oleh KJPP. Mereka menghitung nilai wajar berdasarkan luas lahan dan kondisi fisik bangunan,” kata Alwi dalam keterangannya.
Menurut Alwi, hasil kajian yang dikeluarkan KJPP memastikan bahwa harga pembelian telah mencerminkan nilai pasar yang akuntabel dan transparan, sesuai dengan prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Pengadaan tanah ini masuk kategori skala kecil karena luasnya di bawah lima hektare,” tutur Alwi.
Dengan demikian, menurut dia, tidak ada unsur penggelembungan harga dalam proses transaksi tersebut.
Alwi juga meluruskan tudingan yang menyebut pembelian dilakukan secara tergesa gesa tanpa perencanaan. Padahal rencana pembelian lahan dan bangunan tersebut sudah direncanakan sejak 2019.
“Wacananya sudah lama. Awalnya direncanakan untuk kantor BPBD atau alternatif rumah sakit tipe C. Jadi tidak benar kalau dibilang mendadak,” ucapnya.









