Nawasenanews.com – Simalungun | Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan melakukan penggerebekan pada satu cakram atau gubuk di Huta III, Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (03/06/2024) malam.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (5/6/2024), menyebut, Kapolsek Perdagangan AKP. Julipan Panjaitan, S.H., bersama tim dari Polsek Perdagangan mengamankan lima warga dari aksi penggerebekan itu.
Kelima orang itu, inisial AK (17), U (52), A (42), HS (60) dan Z (28) pemilik gubuk dan memiliki 12,32 gram sabu.
Tim juga mengamankan alat perlengkapan penggunaan sabu dan uang Rp229.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari keterangan Z, tim melakukan pengembangan dan menangkap J (44) dan G (50) di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tim menemukan sabu seberat 280, 71 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik transparan dan uang Rp5.156.000.
Jadi, jumlah keseluruhan sabu yang disita tim Polsek Perdagangan dari Z dan J dengan berat bruto 293,59 gram.
J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial Ma alias Dandim dan Ma memperoleh sabu dari pria inisial Mis alias Kopral yang disebut-sebut masih menjalani hukuman di Lapas Medan.
AKP Irvan mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berikan Komentar Anda