Nawasenanews.com, Simalungun – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat buron lebih dari satu bulan. Pelaku diketahui merupakan teman dekat korban.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (3/2/2026) malam. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Unit Jatanras telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berikut barang buktinya. Saat ini pelaku sudah diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Herison.
Kasus pencurian terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perumahan Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Korban berinisial MS diketahui sedang beristirahat bersama pelaku RS dan seorang saksi di lokasi tersebut. Saat korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor miliknya telah hilang.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa sejumlah pakaian milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Kepala Unit I Jatanras Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI.
Tim Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka RS alias Rian Sutrisno alias Igris (31), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga kuat milik korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut..
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, termasuk terhadap orang terdekat, serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.( Susan/ rls)









