Nawasenanews.com -Simalungun | Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Perdagangan, Senin, ( 16/09/ 2024) sekitar pukul 15.00 WIB,
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki bernama Ardian Pradipto alias Gino, berusia 28 tahun.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/326/IX/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 September 2024, mengenai terjadinya tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Hendra Kesuma, warga Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumah Hendra Kesuma, tepatnya di Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Hendra Kesuma, seorang wiraswasta berusia 46 tahun, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG, telah hilang dari tempatnya diparkir di belakang rumahnya.
Pada hari kejadian, Hendra memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 12.00 WIB sebelum pergi ke ladang untuk memanen kelapa sawit. Sekembalinya ke rumah sekitar pukul 15.30 WIB, ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Berikan Komentar Anda