Nawasenanews.com, Pematangsiantar —Ketua LSM Khatulistiwa Demson Manurung kepada media Senin (26/1/2026) mengatakan bahwa ada pejabat besar dibalik Proyek Penambahan Luas Carport di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kelurahan Proklamasi sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak merespon ketika di konfirmasi media.
“ada pejabat besar dibalik Proyek Penambahan Luas Carport di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak merespon ketika di konfirmasi media,” cetus Demson M.
Lebih lanjut Demson menyatakan, apa yang menjadi Visi dan Misi Program Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi terancam terhambat, terlebih Proyek Penambahan Luas Carport di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Hal ini sebutnya, karena hingga pertengahan January berdasarkan pantauan LSM Khatulistiwa, proyek tersebut belum juga selesai, sehingga ada dugaan proyek tersebut telah dibayarkan.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu saat media mengkonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, kepala BPKPD tersebut belum memberikan tanggapan.
Di tempat terpisah, informasi diperoleh media Forum Komunikasi Kontraktor Siantar–Simalungun Marsada melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar terkait dugaan kegagalan pembayaran 19 proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematangsiantar pada Tahun Anggaran 2025. Ironisnya, Proyek Penambahan Luas Carport di Kantor DPRD yang belum rampung diduga kuat telah dibayar.
Pengamat Anggaran Sumatera Utara, Elfanda Ananda beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi menyatakan, lemahnya pengawasan internal DPRD Kota Pematangsiantar menjadi salah satu penyebab belum rampungnya proyek penambahan luas carport tersebut.
Menurutnya, terdapat dua persoalan utama dalam pelaksanaan proyek.
“Pertama dari sisi kepatutan, proyek ini tetap dijalankan meskipun dinilai tidak mendesak. Kedua, dari sisi kedisiplinan, pelaksanaan pekerjaan tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujar Elfanda.
Ia menambahkan, seharusnya proyek tersebut direncanakan dan dipertimbangkan lebih matang, terutama terkait skala prioritas kebutuhan daerah. (Mar)









