Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Kantor Hukum Roy Simangunsong (RYS) berhasil membuktikan peran strategis pendampingan hukum berjenjang setelah memangkas hukuman klien secara drastis di tingkat kasasi.
Seorang terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar, akhirnya hanya divonis 9 bulan penjara setelah perkara tersebut dimenangkan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Tim kuasa hukum dari RYS mengawal proses hukum sejak persidangan tingkat pertama hingga klien dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Konsistensi pendampingan dan argumentasi hukum yang solid disebut menjadi faktor utama dalam perubahan putusan yang signifikan tersebut.
Pihak Kantor Hukum RYS menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari ketulusan dan profesionalisme dalam menangani perkara.
“Setiap pekerjaan yang dikerjakan dengan tulus, kami yakini akan membuahkan hasil terbaik,” ujar perwakilan Kantor Hukum Roy Simangunsong Lawyer dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Lebih lanjut, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada majelis hakim, seraya memastikan bahwa hak-hak hukum klien tetap terpenuhi sepanjang proses peradilan.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan pentingnya pendampingan hukum yang maksimal dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta menjadi bukti bahwa upaya hukum di tingkat kasasi masih memberikan harapan bagi pencari keadilan. (Agus)









