Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah Ramadhan 1446H

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pakpak Bharat ||
Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menhadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor BAZNAS Pakpak Bharat (11/03/2025).

Mutsyuhito berpesan, agar zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik dan transparan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan amanah Undang-Undang yang berlaku tentang zakat.
Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan, dengan adanya Perbup ini nanti kita harapkan bisa segera mengumpulkan zakat dimaksud, dan segera kita kelola untuk hal-hal yang bermanfaat, jelas Mutsyuhito Solin dalam wejangannya.

Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan dan membantu yang membutuhkan di momen Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.
Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat dalam Islam yang berbeda dalam objek, fungsi, dan kadarnya.

Baca Juga:  Bupati Bersama Sekda Pakpak Bharat Menghadiri Musrembang Provsu

Zakat fitrah adalah dibayarkan kaum muslimin saat bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Zakat ini yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum dengan tujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadan.

Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan muslim yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya dengan tujuan utamanya untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya. Kadarnya bervariasi tergantung pada jenis harta dan umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai harta bersih.

Zakat maal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, barang perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz pungkasnya.(Lbm)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Pakpak Bharat Menghadiri Peringatan Bulan K3 Di Sumut
Sejumlah Tokoh Marga Berutu Dan Angkat Menghadiri Rapat Kordinasi Di Kejatisu
Waka Polres Pakpak Bharat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2026
Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IV Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik
Menteri Kesehatan RI Berjanji Akan Fasilitasi RSUD Salak
Wabup Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG
Pemkab Pakpak Bharat Bersama Masyarakat Nasrani Melaksanakan Perayaan Natal Oikumene
Sekda Pakpak Bharat Pimpin Apel Awal Tahun 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:20 WIB

Wabup Pakpak Bharat Menghadiri Peringatan Bulan K3 Di Sumut

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:12 WIB

Sejumlah Tokoh Marga Berutu Dan Angkat Menghadiri Rapat Kordinasi Di Kejatisu

Senin, 2 Februari 2026 - 13:52 WIB

Waka Polres Pakpak Bharat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 21:23 WIB

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IV Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:59 WIB

Menteri Kesehatan RI Berjanji Akan Fasilitasi RSUD Salak

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB