Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Kajari Menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Pricesely SH MH menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko dengan Kejari Pematangsiantar terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Kerja Wali Kota Lantai 2 Balai Kota, Senin (26/08/2024).

dr Susanti Dewayani menyampaikan dalam menjalankan roda pemerintahan perlu ada pendampingan hukum agar bisa berjalan transparan dan akuntabel.

Kejaksaan, kata dr Susanti, dapat membantu mengawal proyek strategis nasional daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Nota Kesepakatan ini mencakup tiga hal, yakni konsultasi hukum, penertiban aset, serta penyelesaian piutang,” tutur dr Susanti.

Sementara itu, Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely SH MH menerangkan, sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2004 dan UU No 11 Tahun 2021, di samping sebagai penuntut umum, dapat bertindak pula sebagai jaksa pengacara.

Baca Juga:  dr Susanti Sampaikan Nota Jawaban Atas Tanggapan Dalam Bentuk Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar Terhadap Ranperda Atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Sehingga, bantuan hukum sebagaimana dimaksud yakni layanan di bidang perdata diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

Dirinya berharap, dengan adanya Nota Kesepakatan, dapat membantu para perangkat daerah menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.

“Sesuai undang-undang yang diatur, di samping kami sebagai penuntut umum, bisa bertindak sebagai jaksa pengacara yang memberikan beberapa pelayanan di berbagai bidang hukum,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Jurist mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Nota Kesepakatan bersama Bidang Datun.

“MoU Datun ini bisa berjalan atas kepercayaan Pemko Pematangsiantar, tentunya dengan output ataupun outcome nantinya,” tandasnya. (A/Relis)

 

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru