Nawasenanews.com – Pematangsiantar || Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Nota Pengantar disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (02/12/2024).
dr Susanti dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna sebagai langkah percepatan dalam penetapan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045.
“Semoga ini menjadi momentum bagi semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam membangun Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Dijelaskan dr Susanti, tahapan penyusunan Ranperda tentang RPJPD kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 telah didahului dengan dilaksanakannya kegiatan diskusi kelompok terarah, konsultasi publik, dan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yang melibatkan akademisi dan unsur masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi, masukan dan saran dari setiap unsur pemangku kepentingan, guna penyempurnaan dari rancangan awal menjadi rancangan sehingga menjadi rancangan akhir.
Berikan Komentar Anda