Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, S.S.T.P., M.Si., menghadiri Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025).
Public Hearing Ranperda Inisiatif ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, S.H. Dalam sambutannya, Timbul menyampaikan bahwa Public Hearing bertujuan untuk penyempurnaan Ranperda dengan menyerap masukan dari masyarakat. Masukan ini menjadi bahan untuk menyempurnakan Ranperda agar lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi publik dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda). Dengan demikian, masyarakat diharapkan merasa memiliki kebijakan tersebut. Selain itu, forum ini menjamin implementasi yang efektif dengan memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal dan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Timbul menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat yang akan merasakan langsung dampak peraturan tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, DPRD Kota Pematangsiantar berharap melalui forum ini akan diperoleh masukan yang berkualitas dari berbagai perspektif, baik dari sisi akademisi, praktisi, maupun aspirasi masyarakat umum. Forum ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi isu-isu krusial yang mungkin belum terakomodasi dalam draf awal ranperda serta menciptakan kesepahaman bersama terhadap tujuan dan substansi peraturan yang akan dihasilkan.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dan kontribusi pemikiran dari seluruh peserta. Sampaikanlah gagasan dan pandangan kita dengan terbuka karena setiap masukan akan kami perhatikan dengan seksama sebagai bahan penyempurnaan ranperda ini,” sebut Timbul sembari membuka acara.
Sementara itu, Junaedi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa hal yang dibahas adalah bagaimana agar penerima manfaat dapat merasakan manfaatnya pada waktu yang akan datang. Ia menilai melalui Perda Inisiatif tersebut dapat dicari solusi agar guru-guru Sekolah Minggu, guru madrasah, guru Maghrib Mengaji, dan lainnya dapat termotivasi untuk melaksanakan aktivitasnya selama ini.
“Dengan adanya Ranperda Inisiatif ini, hal harus dilakukan secara selektif dan ada kriteria serta persyaratan. Data juga harus fleksibel karena hal ini menjadi acuan,” tandasnya.
Public Hearing menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, sebagai moderator.
Turut hadir Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar, Drs. H. Natsir Armaya Siregar, sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para kepala bagian di lingkungan Setda Kota Pematangsiantar, perwakilan perguruan tinggi, para guru madrasah, Persekutuan Sekolah Minggu, perwakilan umat Buddha, perwakilan umat Hindu, dan perwakilan umat Khonghucu. (M/R)









