Nawasenanews.com. Simalungun– Seorang wanita lanjut usia bernama Reslin br Naibaho (60) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Angga Rajim, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Minggu (5/4/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Petugas dari Polsek Parapat yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan peristiwa tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026) membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut.
“Personel Polsek Parapat segera merespons informasi yang diterima dan langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan,” ujar AKP Verry Purba.
Menurut informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan setelah menantunya, Mawar Indah Sihaloho (29), mendatangi rumah korban atas permintaan suaminya.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, saksi mendapati rumah korban dalam keadaan tertutup rapat. Namun, dari luar rumah sudah tercium bau busuk menyengat.
Karena curiga, saksi kemudian meminta bantuan sejumlah pemuda setempat untuk membuka rumah tersebut. Setelah masuk ke dalam rumah, korban tidak ditemukan di ruang utama.
Bau menyengat justru tercium lebih kuat dari salah satu kamar yang dalam keadaan terkunci. Saksi bersama warga kemudian membuka paksa pintu kamar tersebut dan menemukan korban telah terbujur kaku dalam kondisi meninggal dunia.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Lingkungan Angga Rajim, Burju Sidabutar, yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Parapat yang dipimpin IPDA G. Sinaga bersama AIPTU T. Sinaga, AIPDA Tagor Marpaung, dan Brigadir F. Sihombing langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Setibanya di TKP, petugas melakukan olah TKP, dokumentasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan pihak lingkungan setempat.
“Seluruh prosedur penanganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Verry Purba.
Dalam peristiwa ini, polisi memeriksa dua orang saksi, yakni Mawar Indah Sihaloho (29) dan Andi Max (28), warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun barang bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Korban diketahui merupakan seorang wiraswasta yang sebelumnya menderita sakit menahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kematian korban diduga kuat disebabkan oleh kondisi kesehatannya.
“Kecepatan dan profesionalisme dalam penanganan adalah prioritas kami,” ungkap AKP Verry Purba.
Selanjutnya, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis : Rls/*
Editor : Susan









