Nawasenanews.com-Simalungun | Penggunaan Dana Desa (DD) diwilayah perkebunan penyerapannya berbeda dengan wilayah yang bukan di sekitar perkebunan. Pengalokasiaannya lebih banyak kepada kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Salah satu Desa (Nagori) di Kabupaten Simalungun yang wilayahnya di perkebunan terdapat di Kecamatan Sidamanik Nagori Mekar Sidamanik yang menerapkan alokasi Dana Desa ( DD) untuk kegiatan BUMDES.
Hal ini dikatakan Kepala desa / Pangulu Nagori Mekar Sidamanik Asser Marpaung saat ditemui awak media di Nagori Mekar Sidamanik, Senin (10/07/2023) .
Asser menyatakan penggunaan DD di Nagori yang dipimpinnya dialokasikan untuk BUMDES.
” Regulasinya ada tertampung di UU No. 23 Tahun 2014, yakni Desa dapat mendirikan BUMDES sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,” tutur Marpaung.
“Dana Dsea untuk Nagori yang saya pimpin cenderung penggunaannya ke BUMDES karena wilayahnya terletak di perkebunan, dan untuk pelaksanaan BUMDES nya tentunya mengikuti regulasi UU No. 23 Tahun 2014″, ulas Marpaung.
Lebih lanjut Asser Marpaung menjelaskan, di nagorinya ada beberapa kegiatan BUMDES yang dilaksanakan yaitu Teratak, Doorsmer, Keyboard, Jamur Tiram, Mobil Pick up dan Simpan Pinjam. ” Kegiatan ini semua sesuai kebutuhan masyarakat di Nagori Mekar Sidamanik,” tukas Marpaung.
“Semua kegiatan BUMDES berdasarkan hasil musyawarah mufakat masyarakat Nagori Mekar Sidamanik. Kalaupun ke depannya nanti ada pengajuan dari masyarakat untuk BUMDES saya siap akan melaksanakannya, karena saya merupakan perpanjangan tangan Pemerintah dalam mengelola DD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “ungkap Marpaung.
Berikan Komentar Anda