Nawasenanews.com – Simalungun | Bandar Narkoba di Sidamanik, Bayu Isna Irsani (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun terduga bandar sabu-sabu berhasil diamankan Personel Polres Simalungun Polsek Sidamanik di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada Hari Sabtu, (27/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan informasi penangkapan Bayu terduga bandar sabu-sabu tersebut.
“Sat Narkoba Polres Simalungun telah menerima seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, dari personil Polsek Sidamanik Resor Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan selanjuntya,” kata Sat Narkoba.
Diketahui, kata Kasat Narkoba, bahwa pria tersebut bernama Bayu Isna Irsani (25) dan dari hasil pemeriksaan bahwa Bayu diamankan bersama barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,87 gram, uang sejumlah Rp340 ribu, satu unit telpon seluler merek Vivo, satu buah pulpen merk Nekada, satu buah tas kecil warna coklat dan satu buku notes.

“Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sering digunakan sebagai tempat penyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA Oloan Sijabat bersama beberapa personel Sidamanik melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Adi.
Lebih lanjut AKP Adi menyebutkan, sesampainya di TKP Personel Polsek Sidamanik ada melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri seperti menunggu seseorang, dan saat hendak dilakukan pemeriksaan pria tersebut langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Sidamanik
Lebih lanjut AKP Adi mengatakan bahwa Personel Polsek Sidamanik berhasil mengamankan pria tersebut.
“Saat dilakukan interogasi terhadap pria tersebut mengaku bernama Bayu Isna Irsani (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan mengakui benar bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,87 gram adalah milik pria bernama Bayu Isna Irsani (25) tersebut yang baru dibelinya dari seorang pria di wilayah Sidamanik dan akan dijualnya kembali di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, “terang AKP Adi.
“Bayu Isna Irsani (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, saat ini dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya, “tandas Kasat Narkoba, Minggu (28/5/2023) sekitar Pkl.17.30 WIB.
Editor : Susan









