Nawasenanews.com – Pematangsiantar || Para jurnalis diharapkan profesional dalam menjalankan tugas dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga jangan sampai ada jurnalis yang menuai masalah saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Harapan tersebut disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir Ali Akbar, di acara pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Jurnalistik yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, di Hotel Batavia, Jalan Gereja, Selasa (15/07/2025).
Wesly dalam sambutan tertulisnya menerangkan, keberadaan media siber di Indonesia, termasuk di Kota Pematangsiantar merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber, lanjutnya, memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lebih lanjut Wesly mengatakan, Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selama ini telah menjalin kemitraan dengan sejumlah media, termasuk media siber dan SMSI.
Berikan Komentar Anda