“Pemerintah jangan sampai terkesan menutup mata. Dia berharap kalau bisa baliho-baliho liar tersebut dapat segera ditertibkan,” pintanya.
Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda R A Siregar saat dikonfirmasi mengakui bahwa penempatan banner maupun baliho di tiang lampu maupun yang dipaku di pohon jelas menyalah.
Ditanya tindakan apa yang akan diambil, R A Siregar mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban, namun tetap saja baliho para Balacon tersebut dipasang kembali pada tempat-tempat menyalah. (S/Red)
Berikan Komentar Anda