Peran mereka berbeda-beda. DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar inisial P.
Saat dikejar ke rumahnya, P sudah sempat melarikan diri dan saat ini petugas masih mencari keberadaan P untuk bisa segera di tangkap.
“Bagi keduanya pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dengan dugaan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Walpon Baringbing. ( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda