Berikut daftar lengkapnya.
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500 ribu.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250 ribu, atau ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling besarnya adalah Rp 750 ribu.
4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda tilang elektronik maksimal Rp 500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.
6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Berboncengan lebih dari dua orang. Sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Pelanggar diancam denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Berikan Komentar Anda