Anehnya, oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa perkara tersebut adalah tangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Ketua IDI Siantar – Simalungun an. dr. SAHALA PANDAPOTAN REINHARD SIHOMBING yang diduga melakukan tindak pidana “pemerasan” dalam proses pengurusan Izin Praktek Dokter yang akan bekerja di Rumah Sakit Efarina Etaham Kota Pematangsiantar.
Padahal menurut R, bahwa selain barang bukti uang sejumlah Rp 500 juta, dokumen yang disita adalah data claim BPJS yang diduga sudah dimanipulasi dan sekaligus sebagai dua alat bukti tindak pidana terhadap dr. RS.
“Saya punya bukti dokumen dan bahkan rekaman percakapan terkait manipulasi data dan tindakan pemerasan itu,” ujar R.
Lebih lanjut dikatakan R, bahwa dalam tindakan manipulasi data tersebut terdapat dua tindak pidana, yakni mallpraktek dengan merubah penyakit dan tindakan pelayanan. Kedua adalah tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara dengan bertambahnya pembayaran melalui BPJS Kesehatan.
“Kedua tindak pidana tersebut memungkinkan RS Efarina akan menerima sanksi hingga pencabutan atau penghentian izin operasional. Atau dengan kata lain RS Efarina akan tutup,” ujar R. (Tim/Red)
Berikan Komentar Anda