Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan 12 instansi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pematangsiantar. Selain itu, turut ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS), serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar. Penandatanganan berlangsung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (05/08/2024)
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutan dan arahannya menyampaikan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemko Pematangsiantar akan menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di pusat perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar, tepatnya di lantai 3.
Menurut dr Susanti, tujuan kehadiran MPP untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Berikan Komentar Anda