Nawasenanews.com – Simalungun | Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi Desa/Nagori, ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Information Corruption Watch Republik Indonesia (LSM ICW-RI) Cokly Sihotang kepada awak media Kamis (13/04/2023) menyebutkan, pihaknya melihat temuan pada salah satu Nagori yakni Nagori Bayu Bagasan Kecamatan Tanah Jawa di Kabupaten Simalungun atas penggunaan DD yang tidak tepat sasaran.
” kami melihat ada temuan atas penggunaan anggaran yang berlebihan, Misalnya dokumen profil Nagori (profil kependudukan dan potensi desa) diperuntukan buat pendataan Nagori tahun 2022 dianggarkan Rp10,4 juta untuk tahap I dan dianggarkan lagi tahap II Rp10,4 juta lagi. Kalau hanya untuk pendataan Nagori, dana sebesar ini sudah pasti berlebih peruntukannya,” tutur Cokly.
Lebih lanjut Cokly menyebutkan, kecurigaannya saat melihat laporan pengelolaan hutan milik Nagori (pengadaan bibit) dianggarkan Rp20 juta untuk tahap I dan dianggarkan lagi tahap II Rp20 juta, jumlah ini sangat besar dianggarkan, dengan total Rp40 juta, maka LSM ICW-RI akan melakukan investigasi ke lapangan,” imbuh Cokly.
Berikan Komentar Anda